La Nyalla-Yusril Bahas Konstitusi
“Dari 10 RUU tersebut kami telah memutuskan bahwa RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2020 dari DPD RI hanya satu yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan,” ucap Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori saat Rapat Kerja (Raker) bersama DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).
Sepuluh RUU itu adalah, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah, RUU tentang Energi Terbarukan, RUU tentang Kegeologian, RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Kemudian, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Partisipasi Masyarakat. (boy/adv/jpnn)