Ladang Ganja Seluas 4 Hektare di Aceh Utara Dimusnahkan, nih Fotonya
Hasil interogasi itu tersangka mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapati dari kebun ganja miliknya yang ada di Gampong Cot Mancang, Kecamatan Sawang.
Kemudian tim melaporkan informasi itu kepada Kasat Narkoba selanjutnya anggota Sat Sabhara Polres Aceh Utara juga dilibatkan untuk turun ke lokasi ladang ganja tersebut.
Pihaknya juga berkoordinasi dangan Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Polsek Sawang dan Polsek Nisam dan tim gabungan Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe selanjutnya mendatangi lokasi ladang ganja.
Setiba di lokasi, petugas gabungan ini menemukan ladang ganja yang diprediksi seluas 4 hektare hingga 5 hektare dengan ketinggian tanaman ganja antara 10 centimeter sampai dengan 200 centimeter.
Kepada polisi tersangka Hn mengaku hanya 1 hektare saja ladang ganja miliknya, sementara sisanya milik orang lain yang belum diketahui pemiliknya dan sudah diserahkan prosesnya untuk ditangani pihak Polres Lhokseumawe.
Setelah mengambil sempel 80 batang ganja sebagai barang bukti, sisanya kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar yang disaksikan pihak aparatur gampong setempat.
Kepada polisi tersangka Hn mengakui bahwa sempel barang bukti yang dicabut di ladang itu adalah miliknya dan dari kebun itu pula ganja yang diberikannya kepada DS.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(antara/jpnn)