Ladang Ganja Seluas 4 Hektare di Aceh Utara Dimusnahkan, nih Fotonya
jpnn.com, ACEH UTARA - Jajaran Polres Kabupaten Aceh Utara memusnahkan ganja yang ditanam di lahan seluas sekitar 4 hektare lebih di Gampong (desa) Cot Mancang, Kecamatan Sawang, Jumat sore. Seorang pria yang diduga pemilik dari ladang ganja tersebut ikut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud di Lhoksukon mengatakan pemusnahan tanaman ganja itu dilakukan pihaknya bekerja sama dengan tim gabungan Polres Lhokseumawe.
"Pemusnahan tanaman ganja tersebut berlangsung Jumat sekitar pukul 05.30 WIB, diperkirakan luasnya antara 4 hektare hingga 5 hektare," kata AKP M Daud.
Adapun tersangka yang diciduk berinisial Hn (40), warga Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, diduga sebagai pemilik ladang ganja tersebut.
Dikatakan pihaknya hanya mengamankan barang bukti 80 batang pohon ganja yang ketinggiaannya dari 15 centimeter hingga 200 centimeter sebagai sampel, sementara usia bibit ganja dimaksud antara satu minggu sampai dengan 6 bulan atau yang sudah siap panen.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan DS (23), wanita muda asal Kecamatan Nisam Antara yang sebelumnya tertangkap pada 13 Februari 2020 di Lapas Kelas II B Lhouksukon saat dia akan memasok satu bungkus ganja kering seberat 170 gram bruto untuk suaminya yang ditahan di Lapas tersebut.
Dari pengembangan ini diketahui bahwa wanita muda itu mandapati ganja tersebut dari Hn, yang sebelumnya telah dimasukan dalam daftar pencarian orang oleh pihak Polres Aceh Utara.
Selanjutnya personel narkoba melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menangkap tersangka Hn di rumahnya.