Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lady of Heaven

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Senin, 13 Juni 2022 – 17:49 WIB
Lady of Heaven - JPNN.COM
Arsip - Mahasiswa Jamia Millia Islamia meneriakkan slogan-slogan menentang juru bicara partai Bharatiya Janata Party (BJP) Nupur Sharma dan pemimpin BJP Naveen Jindal dan menuntut penangkapan mereka atas komentar terhadap Nabi Muhammad, di kampus Jamia Millia Islamia di New Delhi, India, 10 Juni 2022. (ANTARA/Reuters/Anushree Fadnavis/as)

Di Mesir, ulama Al-Azhar mengeluarkan fatwa yang mengharamkan film ini ditonton.

Dewan Penasihat Al-Azhar menjelaskan keteguhan posisi Al-Azhar dalam melarang segala bentuk media yang berusaha menampilkan Nabi Muhammad, seluruh nabi, dan seluruh keluarga para nabi secara visual.

Dalam salah satu segmen, film ini menampilkan narasi yang berisi suara Nabi Muhammad SAW.
Hal ini dianggap bertentangan dengan pendapat Sunni yang tidak memperbolehkan penggambaran Nabi Muhammad secara visual dan audio-visual.

Penggambaran Nabi Muhammad dengan versi kartun oleh Majalah Chalie Hebdo Prancis, telah memantik demontrasi dan kekerasan yang berakibat pembunuhan terhadap pengelola majalah.
Sebelumnya, beberapa film yang menggambarkan nabi-nabi terdahulu juga dilarang.

Lembaga Sensor Mesir pernah melarang film The Passion of the Christ yang disutradarai oleh Mel Gibson untuk tayang layar lebar pada 2004.

Begitu juga dengan film Noah dan The Exodus: Gods and Kings yang rilis pada 2014. Film-film itu dilarang edar karena menggambarkan visual para nabi.

Secara resmi, The Lady of Heaven dilarang beredar di bioskop dan produsernya telah menarik dari peredaran.

Meski demikian, film itu diperkirakan akan tetap beredar dalam edisi internet dan akan ditonton oleh banyak orang yang penasaran oleh ceritanya.

Dalam kasus Sharma, yang dilecehkan ialah Nabi Muhammad. Dalam film Lady of Heaven, yang dilecehkan adalah Siti Fatimah Az-Zahrah putri Nabi Muhammad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA