Lagi, 5 Kader Pemuda Pancasila jadi Tersangka Pengeroyokan Perwira Polri
Selasa, 30 November 2021 – 19:15 WIB
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kemeja, seragam Ormas Pemuda Pancasila.
Seragam itu dimiliki oleh semua tersangka.
"Jadi, tersangka ini adalah anggota Ormas Pemuda Pancasila," kata Zulpan.
Barang bukti lain, yakni celana, kaus, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, sweater dan kartu tanda penduduk (KTP).
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (cr3/jpnn)