Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Dana Gempa Disunat

Diduga Pokmas Pungut Rp1 Juta-Rp 2 Juta

Selasa, 29 Maret 2011 – 10:55 WIB
Lagi, Dana Gempa Disunat - JPNN.COM
Ketua Pokmas Melati Mulyani saat ditemui Padang Ekspres kemarin (28/3) mengatakan, dirinya tak pernah melakukan pemotongan dana gempa ke warga. Namun ia mengakui, menerima uang pamrih yang diberikan 25 warga korban gempa Rp50 ribu-Rp100 ribu. "Tidak benar saya melakukan pemotongan dana gempa itu. Namun saat memberikan uang kepada warga, warga memberikan saya uang pamrih atau uang jasa, karena telah membantu warga mendapatkan dana tersebut," jelasnya.

Dilanjutkannya, ia tidak pernah mengatakan kepada warga seputar pemotongan dana untuk preman. Ia juga membantah menyerahkan dana gempa tersebut pada siang hari, bukan malam hari sesuai penuturan warga.

Adanya indikasi pemotongan dana gempa di tengah warga Kampungjua Rp1 juta sampai Rp2 juta tersebut, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti, Adhi Wibowo, merupakan tindak pidana intimidasi dan pengancaman pada warga sesuai Pasal 368 KUHPidana. 

"Dalam pasal itu telah disebutkan, orang yang melanggar pasal tersebut diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Namun, kalau ketua Pokmas tersebut mengambil uang sebelum menyerahkannya kepada warga, maka ia akan diganjar dengan UU No 20/ 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya, yang dihubungi melalui telepon.

PADANG -- Penyaluran dana gempa 2009 di Kota Padang masih menyisakan beberapa permasalahan. Sedikitnya, 25 kepala keluarga di Kampungjua, Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News