Lagi, Dana Gempa Disunat
Diduga Pokmas Pungut Rp1 Juta-Rp 2 JutaSelasa, 29 Maret 2011 – 10:55 WIB
Dilanjutkannya, ia tidak pernah mengatakan kepada warga seputar pemotongan dana untuk preman. Ia juga membantah menyerahkan dana gempa tersebut pada siang hari, bukan malam hari sesuai penuturan warga.
Adanya indikasi pemotongan dana gempa di tengah warga Kampungjua Rp1 juta sampai Rp2 juta tersebut, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti, Adhi Wibowo, merupakan tindak pidana intimidasi dan pengancaman pada warga sesuai Pasal 368 KUHPidana.
"Dalam pasal itu telah disebutkan, orang yang melanggar pasal tersebut diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Namun, kalau ketua Pokmas tersebut mengambil uang sebelum menyerahkannya kepada warga, maka ia akan diganjar dengan UU No 20/ 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya, yang dihubungi melalui telepon.