Lagi, DKPP Hanya Beri Sanksi Peringatan ke KPU
Selasa, 21 Mei 2013 – 15:03 WIB
“Juga kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi atau data yang menyangkut kepentingan peserta Pemilu. Sehingga dinilai melanggar Pasal 16 Peraturan Bersama Nomor 13 tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Sidang digelar setelah sebelumnya sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, mengadukan tujuh komisioner KPU pusat berikut 26 komisioner KPU Provinsi.
Para pengadu terdiri dari Ketua Umum dan Sektretaris Jenderal DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yaitu Rouchin dan Joller Sitorus, Bendahara Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Bachtiar dan Sonny Pudjisasono selaku Ketua Umum Partai Buruh.