Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Fathan Digarap KPK

Senin, 16 Januari 2017 – 10:36 WIB
Lagi, Fathan Digarap KPK - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi V DPR, H. Fathan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap anggaran proyek Kemenpupera.

Kali ini, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. "Dia akan menjadi saksi untuk tersangka SKS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/1).

Fathan sudah berkali-kali diperiksa KPK dalam kasus ini untuk sejumlah tersangka sebelum Aseng. Namun hingga kini statusnya masih tetap saksi. Selain Fathan, KPK juga memanggil anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan. "Dia juga akan diperiksa untuk SKS," jelas Febri.

Kurniawan pernah disebut Aseng dalam persidangan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Saat bersaksi untuk Khoir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/4), Aseng mengaku pernah dimintai duit Rp 2,5 miliar untuk Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana oleh Kurniawan. Aseng mengaku menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Kurniawan di sebuah hotel pada Desember 2015.

Namun, Aseng mengklaim tidak tahu untuk kepentingan apa Kurniawan memintanya menyerahkan duit. "Dia minta saya kasih saja," ujar Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Aseng mengatakan Kurniawan yang pernah menjadi Staf Ahli di Komisi V DPR, itu, mengaku sebagai orang yang memasukan proyek jalan di Pulau Seram, Maluku, tersebut ke Badan Legislasi DPR.

Dia menegaskan, proyek jalan yang diperjuangkan Kurniawan dan sudah disetujui DPR itu nilainya Rp 100 miliar.
"Karena menurut Kurniawan dia yang memasukan programnya," ujar Aseng.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi V DPR, H. Fathan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap anggaran proyek Kemenpupera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close