Lagi Hamil Sih... Tapi Nekat Tipu Puluhan Juta
Dia menambahkan, agar praktik penipuannya tak diketahui polisi, tersangka mengancam korban agar tak melapor ke orang lain.
Bila memberitahu seseorang, tersangka mengancam korban bahwa suami atau anaknya akan mati.
Namun justru gara-gara ancaman inilah, praktik penipuan tersangka ini terbongkar.
Merasa jiwa keluarganya terancam, korban akhirnya melapor ke kepolisian.
Kepada polisi, Rina membantah bila mengancam keluarga korban.
"Tersangka juga mengaku uang Rp. 80 juta telah habis untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya dan satu anaknya," imbuh Madia.
Kini akibat perbuatannya, Rina terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mud/flo/jpnn)