Lagi, Imigrasi Sulut Mendeportasi Enam WNA Filipina
jpnn.com, MANADO - Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) Dodi Karnida kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang tidak mematuhi peraturan imigrasi di Indonesia. Dodi mengatakan, ada enam WNA asal Filipina telah dideportasi kembali ke negara asalnya menggunakan pesawat Silk Air/SQ-9025 rute Manado-Singapura-Cebu-Davao.
“Mereka melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) karena warga negara asing tersebut tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya Jumat (16/6).
Dodi melanjutkan enam WNA laki-laki yang dideportasi adalah Romeo D Pepito, Erwin James G Arma, Roberto A Makarunggala, Eusebio Ompad, Josep A Mangosera dan Jerson D Pepito. Sebelumnya, sebanyak tiga dari enam WNI itu diterima dari Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Bitung pada Selasa (13/6).
Sedangkan tiga WNA lainnya diterima dari Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung pada Rabu (15/6). Kedua instansi itu menangkap keenam WNA Filipina tersebut pada 2015 dan 2016.
Setelah keenam WNA itu selesai menjalani proses hukuman, mereka diserahkan Kantor Imigrasi (Kanim) Bitung. “Mereka ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Bitung untuk proses deportasi,” ucapnya.
Dodi menjeaskan, pihaknya menggandeng instansi lain dalam pendeportasian keenam WNA asal Filipina itu. Antara lain Kanim Bitung, Satkamla, PSDKP, serta Konsulat Jenderal Filipina di Manado.
Karenanya dalam waktu yang singkat, Kanim Bitung dapat memproses pendeportasiannya. Konsulat Jenderal Filipina di Manado juga memberi respons cepat terhadap para WN Filipina yang bermasalah di wilayah Indonesia.
“Bentuknya adalah melaksanakan kewajibananya dengan cepat dalam mengklarifikasi status kewarganegaraannya, menyiapkan dokumen perjalanan, tiket pesawat dan juga fasilitas yang diperlukan,” ujarnya.