Lagi, Kades Ditahan Lantaran Korupsi Dana Desa
jpnn.com, PALAS - Kepala Desa Tangga Bosi berinisial AH akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sibuhuan Kabupaten Palas, Sumatera Utara, Rabu (29/11) kemarin.
Tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 tersebut langsung dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan.
Kepala Desa menggunakan rompi tahanan langsung diboyong ke mobil tahanan menuju cabang rutan Sibuhuan sekira pukul 13.30 WIB.
Dia dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan hingga 20 hari ke depan di cabang rutan Sibuhuan.
Kasus yang ditangani Jaksa penyidik masing-masing Ferry Ginanta Ginting SH, Dafit Riadi SH, Paul Derabrata Sinulingga SH, Muslimin SH dan Anggi Romadon SH ini masih proses untuk ke tahap II.
Penahanan terhadap Kepala Desa Tanggo Bosi sesuai dengan hukum perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan penahanan. Karena terbukti melakukan korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah berkisar Rp 286 juta.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan laporan audit Infektorat Kabupaten Palas atas penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2016 lalu. Dalam hal ini tersangka dikenakan UU Tipikor 31 tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara,” kata penyidik Dafit Riadi SH selaku Kasi Intel.
Sebelumnya, jumlah DD Tangga Bosi sebesar Rp667 juta lebih yang akan dibangunkan untuk pengerasan jalan, MCK dan pengadaan laptop, Taratak serta kursi. Namun dalam proses pengerjaan jalan yang dikerjakan merupakan jalan kabupaten yang dibuka oleh dinas pekerjaan umum kemudian dilanjutkan PNPM.