Lagi, Kejagung Periksa Tersangka Kasus Bus Transjakarta
Jumat, 22 Agustus 2014 – 00:29 WIB
JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, Kamis (21/8). Dia adalah Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang, BS.
"Khususnya masalah harga beberapa item barang yang terdapat pada perusahaan mereka guna perbandingan harga dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri yang dibuat oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi,” kata Tony, Kamis (21/4).
Penyidik sebelumnya sudah menyita uang Rp 3 miliar dari tangan BS. Uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejagung di Bank Rakyat Indonesia.