Lagi, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa dalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini
Tersangka lain yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laoma L Tobing (mantan Kepala BPKAD).
Enam enam orang yang sudah menjadi terdakwa dan telah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel) dan Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD).
Kemudian, Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya), Syarifudin (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya).
Dalam kasus tersebut mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 113 miliar dari total Rp 130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. (antara/jpnn)