Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

Jumat, 01 Oktober 2021 – 19:54 WIB
Lagi, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya - JPNN.COM
Tersangka Agustinus Toni dan Loka Sangganegara meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggenakan rompi tahanan menuju Rutan Klas 1Aakjo Palembang, Jumat (1/10/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa dalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini 

Tersangka lain yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laoma L Tobing (mantan Kepala BPKAD).

Enam enam orang yang sudah menjadi terdakwa dan telah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel) dan Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD).

Kemudian, Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya), Syarifudin (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya).

Dalam kasus tersebut mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 113 miliar dari total Rp 130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. (antara/jpnn) 

Kejati Sumsel menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sebelumnya, Kejati juga sudah menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus ini. 

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close