Lagi, KP Orca 2 KKP Tangkap Kapal Ilegal Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 kembali menangkap satu KIA Malaysia pada Jumat (21/6).
Setelah sebelumnya menangkap dua kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia yaitu satu kapal pada Sabtu (15/6) dan satu kapal pada Selasa (18/6), lalu.
"Penangkapan ini menambah deretan KIA Malaysia yang ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi 17 kapal. Sementara KIA lainnya, Vietnam sebanyak 15 kapal dan Filipina tiga kapal," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Agus menjelaskan penangkapan tersebut diawali dari deteksi KP Orca 02 yang dinakhodai oleh Capt. Sutisna Wijaya atas keberadaan kapal penangkap ikan di perairan Selat Malaka tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.
“KP Orca 02 mencurigai keberadaan satu kapal yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan belum disepakati batasnya (grey area)," jelas Agus.
Kemudian KP Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama PKFB 1802 yang diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar memiliki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia.
KKP kemudian berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), dan selanjutnya KP Orca 02 bersama kapal patroli APMM Penggalang 13 melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut benar memiliki izin dari Pemerintah Malaysia. Namun seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tak memiliki izin resmi (ilegal). Atas dasar itu, kapal patroli APMM mengonfirmasi bahwa kapal tersebut dapat dilanjutkan proses hukum oleh Pemerintah Indonesia," papar Agus.