Ismeth sendiri ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka beberapa waktu lalu, atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut. Selain itu, KPK juga telah melakukan pencekalan (terhadapnya) untuk bepergian ke luar negeri. Ismeth dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001. (yud/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/2), kembali memeriksa pengusaha Hengky Samuel Daud. Pemeriksaan Hengky kali ini dalam kapasitas