Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi-Lagi Anang Ditangkap Karena SS

Minggu, 09 Desember 2018 – 08:10 WIB
Lagi-Lagi Anang Ditangkap Karena SS - JPNN.COM
Tersangka saat digelandang di kantor polisi. FOTO : Jawa Pos
Dia menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis. Mereka sebelumnya berurusan terkait hal yang sama. Menurut catatan, kedua tersangka pernah ditangkap dua kali secara bersamaan. Bahkan, salah satu tersangka, yakni Budi, pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 1 bulan pada 2015. ''Tapi, ya mereka gak kapok-kapok,'' ungkap polisi dengan satu melati di pundak tersebut. (jar/c15/ano) 

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengatakan, sabu-sabu tersebut dibeli Anang di Jalan Donowati Rp 800 ribu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close