Tersangka saat digelandang di kantor polisi. FOTO : Jawa Pos
Dia menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis. Mereka sebelumnya berurusan terkait hal yang sama. Menurut catatan, kedua tersangka pernah ditangkap dua kali secara bersamaan. Bahkan, salah satu tersangka, yakni Budi, pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 1 bulan pada 2015. ''Tapi, ya mereka gak kapok-kapok,'' ungkap polisi dengan satu melati di pundak tersebut. (jar/c15/ano)
Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengatakan, sabu-sabu tersebut dibeli Anang di Jalan Donowati Rp 800 ribu