Lagi, Motor Maling Ternak Dibakar
Dijelaskannya, kedua pelaku curnak ini bukan merupakan komplotan curnak yang telah mengasak sebanyak 9 ekor domba milik warga Desa Pondok Kubang. Hal itu berdasarkan intrograsi yang dilakukan pihaknya dalam proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Selain itu, juga ditunjukan dengan motif dan modus yang dilancarkan antara pelaku curnak yang berhasil ditangkap warga ini dengan keempat pelaku curnak yang belum berhasil ditangkap.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk membuktikan apa ada kaitan dengan aksi curnak sebelumnya," jelasnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku curnak ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 3 tahun penjara. Sejauh ini, pihaknya tengah merampungkan proses pemberkasan terhadap kedua pelaku curnak ini.
Setelah selesai maka akan dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Utara untuk proses hukum selanjutnya. "Kedua pelaku telah kita jebloskan ke dalam sel tahanan," tambahkanya.
Sementara itu, kedua pelaku saat dikonfirmasi mengau jika seekor domba itu masuk ke dalam kebun milik nenek salah satu pelaku. Sehingga melihat ada domba nyasar, mereka langsung berinsiatif untuk memotongnya. Kemudian seekor domba itu dimasukan ke dalam karung dan rencananya akan dijual di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu.
Hanya saja, belum lagi sempat terjual, pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap oleh warga. "Kalau di dusun kami pak, kalau ada binatang yang masuk ke kebun maka milik si pemilik kebun. Itulah hukumnya," kata salah pelaku.(111)