Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!

Senin, 09 September 2024 – 14:39 WIB
Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih! - JPNN.COM
Warga antre bayar pajak kendaraan bermotor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi: 

1. Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah. 

2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 

bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah. 

3. Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News