Lagi, Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan Terdakwa Korupsi
Tony Sudjiarto Susul Hotasi NababanSelasa, 19 Februari 2013 – 20:57 WIB
"Majelis tidak melihat adanya niat jahat terdakwa dalam perkara ini sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," ucap Pangeran.
Karenanya majelis menyatakan Tony dinyatakan bebas. "Menyatakan, terdakwa Tony Sudjiarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dan subsidar. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ucap Pangeran Napitupulu.
Sama dengan vonis atas Hotasi, anggota majelis, Hendra Yosfin juga menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Yosfin menganggap ada perbuatan melawan hukum dalam kasus itu.