Lagi, Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan Terdakwa Korupsi
Tony Sudjiarto Susul Hotasi NababanSelasa, 19 Februari 2013 – 20:57 WIB
Sementara Tony maupun penasihat hukumnya langsung menerima putusan itu. "Sedari awal kami sudah yakin sudah diputus bebas," kata Jansen Sitindaon yang menjadi koordinator Tim Kuasa Hukum Tony.
Ia pun mengingatkan jaksa untuk menghormati putusan itu. Mengutip ketentuan pasal 244 KUHAP, Jansen menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan bebas. Dengan sendirinya, lanjut Jansen, putusan itu langsung berkekuatan hukum tetap.
"Mau tidak mau penuntut umum harus menghormati ketentuan itu dengan tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Suaru proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum, otomatis batal demi hukum," tegas Jansen.(ara/jpnn)