Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Penghina Presiden Jokowi di Media Sosial Ditangkap Polisi

Rabu, 08 April 2020 – 20:50 WIB
Lagi, Penghina Presiden Jokowi di Media Sosial Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Polda Kepri merilis pelaku penghinaan Presiden Jokowi di media sosial. Foto: humas Polda Kepri

BACA JUGA: Beli Masker Lewat Online Senilai Puluhan Juta Rupiah, Malah Dikirim Barang Ini, Astagaaa

“Pelaku dikenakan juga Pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandad Harry. (cuy/jpnn)

 

Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang laki-laki berinisial WP karena melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close