Lagi, Polisi Tangkap Kapal Penyelundup 71 TKI Ilegal
jpnn.com, BATAM - Jajaran Polisi Air Polda Kepri menangkap 71 TKI ilegal yang baru saja pulang ke Indonesia melalui Perairan Sekilak, Nongsa, Batam, Kepri, Selasa (11/4) dini hari.
Selain mengamankan para TKI tersebut, polisi juga menangkap satu orang tersangka yang mengemudikan kapal atau tekong atas nama Suhaini, bin Abdul Muin.
"Penangkapan ini hasil dari operasi kami di sekitar perairan Sekilak, Nongsa. 75 TKI ilegal ini terdiri dari 65 laki dan 5 perempuan," kata Kapolda Kepri Irjen Pol, Sam Budigusdian seperti dilansir Batam Pos hari ini.
Penyebab masuknya puluhan TKI masuk secara ilegal tersebut. Irjen Pol Sam Budigusdian menjawab bahwa paspor para TKI tersebut sudah mati.
"Paspornya sudah tak bisa digunakan lagi, terpaksa pulang melalui jalur belakang. Mereka dikenakan biaya 1200 ringgit per orangnya,” tuturnya.
Sam mengatakan Sohaini melanggar Pasal 120 ayat ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 KUHP.
"Dia juga kami kenakan pasal 219 ayat 1 jo pasal 323 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran," ujar Sam.
Sam menuturkan para TKI tersebut diangkut dari Johor, Malaysia dengan menggunakan speed boat abu dengan mesin 200 PK sebanyak 3 unit. Mesin sebanyak itu ditempatkan di Speed Boat tersebut, untuk menghindari kejaran petugas.