Lagi Santai di Teras Rumah, 2 Pemuda Senang Ada Tamu Rombongan, Eh, Ternyata
Senin, 04 Oktober 2021 – 18:15 WIB
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua buah ponsel, timbangan digital, sendok takar, tas, dan bungkus rokok.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Rakib. (*/bontangpost)