Lagi, Sopir Angkot Perkosa Siswi SMP
Rabu, 28 Desember 2011 – 10:29 WIB
Usai menerima informasi dari Putri, Polisi pun mengejar dan membekuk tersangka yang merupakan warga Sepinggan. Pada 21 Desember, Rahim ditangkap ketika membawa angkotnya di kawasan Balikpapan Baru.
Akibat perbuatan tersangka ini, Putri mengalami trauma dan sementara tidak dapat bersekolah. "Keluarga membawa korban ke Samarinda, mereka ingin menghilangkan trauma yang dialaminya," kata Rosna.
Rahim terancam dihukum 15 tahun penjara akibat melanggar pasal 81 ayat 2 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Saat ini tersangka telah kami tangkap dan ditahan. Kami juga mengamankan pakaian sekolah korban dan sisa uang yang diberikan tersangka," tutur Rosna. (*/edw/far)