Lagi, Tanjung Api-Api Makan Korban
Giliran Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi LeluasaSelasa, 04 Mei 2010 – 14:31 WIB
Dalam kasus TAA, trio “tim gegana” itu dituduh jaksa menerima suap dari pengusaha asal Palembang, Chandra Antonio Tan. Dari duit senilai Rp5 miliar yang digelontorkan oleh calon investor TAA itu, Azwar kecipratan Rp450 juta dan Rp125 juta, Hilman Indra menerima Rp425 juta dan Rp250 juta, serta Fachri kebagian Rp335 juta dan Rp190 juta.
Azwar Cs juga diduga menerima gratifikasi dari pengusaha Anggoro Widjojo dalam proyek pengadaan SKRT di Dephut semasa pimpinan MS Kaban. Kakak kandung Anggodo itu merupakan pemilik PT Masaro Radiokom. Perusahaan itulah yang menangani proyek pengadaan SKRT di Dephut.