Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Tenaga Honorer Kembali Diciduk karena Terlibat Narkoba

Jumat, 20 April 2018 – 03:59 WIB
Lagi, Tenaga Honorer Kembali Diciduk karena Terlibat Narkoba - JPNN.COM
11 pengedar narkotika diamankan Ditnarkoba PoldaSumbar. Foto: padangekspres/jpg

Dikatakannya, kasus pertama diungkap pada pekan lalu dengan tersangka berinisial I , 42, sopir angkot. Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat total 20,37 gram.

“Menurut pengakuan pelaku, paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Padang,” ulas Kumbul Kusdwijanto Sudjadi.

Untuk kasus kedua diungkap pada Minggu (15/4) lalu dan berhasil mengamankan ZM , 37, dan BS , 30, buruh bangunan. Dari dua tersangka, disita barang bukti berupa 12 paket ganja dengan berat 11,5 kg. “Seluruh ganja yang diyakini berasal dari Aceh tersebut rencananya akan diedarkan di Padang,” katanya.

Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengungkapkan, dari prediksi pengedar ganja yang kali tertangkap tergabung dalam sindikat antarprovinsi sistem edarnya menggunakan jalur darat. Pola transaksinya dilakukan di jalan, atau meninggalkan ganja di suatu tempat untuk diambil pembeli.

Dari pengembangan kasus, lanjut Kumbul, polisi masih mengusut asal muasal sabu yang didapat tersangka. Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang pengedar lainnya di Kota Padang.

“Untuk jaringan ini adalah jaringan Aceh ke Padang, khusus ganja. Kalau sabu ini lokal, dia beli dari orang di Padang juga,” jelasnya.

Menyikapi banyaknya sopir angkot yang ‘nyambi’ sebagai pengedar narkoba, Polda Sumbar berencana menggencarkan tes urine dan pemeriksaan lainnya kepada sopir-sopir angkot di Kota Padang. Langkah ini akan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menekan ruang gerak pengedar narkoba di Kota Padang.

Untuk seluruh tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (nia/e)

Seorang tenaga honorer di Pemko Pariaman bersama rekannya ditangkap polisi lantaran ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News