Lagi, Tiga Anak Buah Ahok jadi Tersangka Korupsi
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013. Kejagung telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
"Telah ditemukan bukti yang cukup keterlibatan tiga orang tersebut sehingga tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (10/8) malam.
Para tersangka itu yakni, Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013-Agustus 2013 berinisial W.
Yang bersangkutan dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print – 78/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
Kemudian, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012-April 2013 berinisial MR. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 79/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
Berikutnya, Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar yang merupakan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013-2013 berinisial P. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 80/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
Tony mengatakan, penetapan mereka sebagai tersangka berawal dari empat kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 senilai Rp 66.649.311.310.
Empat kegiatan itu terdiri dari pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.