Lagi, TKW Tewas di Arab Saudi
PPTKIS Wajib Fasilitasi Tuntutan HukumJumat, 19 November 2010 – 17:51 WIB
JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyatakan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) wajib memfasilitasi tuntutan hukum atas kasus pembunuhan Tenaga Kerja Wanita (TKW) oleh majikannya di Arab Saudi. Keputusan ini merupakan kesepakatan BNP2TKI dengan pemerintah. Jumhur menyebutkan, TKI yang tewas tersebut bernama Kikim Komalasari. Korban tinggal di Kampung Citeuyeum Rt 03/01 Desa Mekar Wangi, Kecamatan Ciranjang,kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kikim pergi pada Juni 2009 yang diberangkatkan oleh PT Bantal Perkasa Sejahtera.
“Mengenai penyebab kematian TKI, saat ini masih sedang dilacak oleh perwakilan PT Bantal Perkasa Sejahtera yang ada di Jeddah. Perusahaan sendiri pun juga belum dapat memastikan penyebab kematian Kikim sebagaimana yang dilansir oleh beberapa media massa baik di Arab Saudi dan Indonesia,” ungkap Jumhur di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Jumat (19/11).
Berdasarkan pendataan, majikan Kikim bernama Kafil Ali Said Al Gahtani. PPTKIS juga akan menyelesaikan dokumen guna penuntutan hukum, memfasilitasi pendampingan hukum, memfasilitasi biaya kepulangan jenazah. Sementara asuransi akan memberikan santunan senilai Rp 55 juta, memfasilitasi biaya penjemputan keluarga untuk satu orang dari Indonesia ke negara penempatan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyatakan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB - Sepak Bola
Skuad Thailand di Piala AFF 2024, 4 Nama Kondang Absen
Selasa, 26 November 2024 – 21:23 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Pilkada
Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
Selasa, 26 November 2024 – 21:41 WIB