Lagi, TKW Tewas di Arab Saudi
PPTKIS Wajib Fasilitasi Tuntutan HukumJumat, 19 November 2010 – 17:51 WIB
Di samping itu, Sekretaris Jenderal AAI Johnson Panjaitan menyatakan, jika merujuk ke peraturan hukum di Arab Saudi, maka pelaku penganiayaan atas Sumiati dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Katanya, bisa saja pelaku dibawa ke ranah hukum internasional atas dugaan pelanggaran hak azasi. Sementara untuk pelaku pembunuhan Kikim, pelaku dapat dihukum pasung. (cha/jpnn)