Lahan Seluas 2 Hektare di Kabupaten Bintan Diduga Dibakar
Kamis, 13 Januari 2022 – 23:10 WIB
"Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun," demikian Nurwendi. (antara/jpnn)