Muhtar menjelaskan, larangan mempermanen makam disebabkan karena nantinya makam tersebut susah untuk dibongkar, sementara lahan ingin digunakan oleh orang lain. ‘’Alasan lainnya, jika dipermanenkan, dapat muncul anggapan bahwa makam tersebut dikeramatkan dan disembah orang sebagai tempat pemujaan. Oleh karena itu, makanya diharamkam,’’ tandasnya. (cr-tnn)
MATARAM-Lahan kosong di Kota Mataram semakin berkurang. Kebanyakan lahan digunakan untuk pembangunan perumahan dan pertokoan. Akibatnya, lahan untuk