Lah...Pelaku Curanmor Mewek Depan Pak Polisi
Kamis, 23 Maret 2017 – 06:18 WIB
Shinto mengatakan, pelaku curanmor komplotan Roni ini, biasanya menjual motor hasil curiannya ke Madura dengan model transaksi di pinggir Jalan Bangkalan, lepas turunan Jembatan Suramadu.
"Dalam setiap kali transaksi, mereka memanfaatkan waktu antara pukul 11 sampai 12 malam," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku curanmor ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)