Lakukan Pemerasan, 4 Polisi Cuma Divonis 90 Hari
jpnn.com - MEDAN -- Empat personil Polsekta Medan Timur divonis 90 hari penjara karena melakukan pemerasan terhadap sepasang suami istri Y dan D yang diduga sebagai bandar Narkoba. Vonis ini dibacakan di ruangan Candra II Lantai II PN Medan, Rabu (19/2).
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi. Sebelumnya JPU menuntut empat personil Polsekta Medan Timur itu dengan hukuman lima bulan penjara.
Empat personil yang divonis 90 hari itu adalah Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono dan Briptu M Hardianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan kepada para terdakwa," ucap Indra Cahya dalam persidangan tersebut.
Usai sidang, Sani selaku JPU langsung membawa keempat terdakwa keluar ruang sidang, tanpa memborgol kedua tangan dari keempat personel polisi tersebut.
Saat lontarkan sejumlah pertanyaan, Sani enggan berkomentar dan tak mengucapkan satu kata pun. Dirinya lebih memilih meninggalkan ruang sidang dengan berjalan cepat, sambil membawa keempat terdakwa turun dari lantai III ke lantai I Gedung PN Medan.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Indra Cahya yang menjatuhkan vonis 90 hari penjara terhadap keempat terdakwa dinilai penuh keganjilan.
Pasalnya, pasal 335 atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang dikenakan kepada para terdakwa dinilai tidak tepat, karena keempatnya melakukan pemerasan. Apalagi, frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dalam Pasal 335 KUHP telah dihapuskan oleh MK.