Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lakukan Pemerasan, 4 Polisi Cuma Divonis 90 Hari

Kamis, 20 Februari 2014 – 01:24 WIB
Lakukan Pemerasan, 4 Polisi Cuma Divonis 90 Hari - JPNN.COM

Apalagi informasi yang beredar, JPU diduga menghapus pasal pemerasan terhadap keempat terdakwa, sehingga vonis yang dijatuhkan merupakan yang paling ringan.

Atas keganjilan vonis itu, Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PushPa), Muslim Muis angkat bicara. Muslim mengatakan, harus dilakukan pemeriksaan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial (KY) RI dan Jaksa Sani harus diperiksa Pengawasan Kejatisu.

"Sudah jelas, ada pasal pemerasan. Malah dibuat pasal tindakan perbuatan tidak menyenangkan. Ada apa ini" Ada indikasi penggelapan pasal itu. Harus segera diperiksa hakim dan jaksanya," sebut Muslim. (gus/adz)

MEDAN -- Empat personil Polsekta Medan Timur divonis 90 hari penjara karena melakukan pemerasan terhadap sepasang suami istri Y dan D yang diduga

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close