Lakukan Pemerasan, 4 Polisi Cuma Divonis 90 Hari
Kamis, 20 Februari 2014 – 01:24 WIB
Apalagi informasi yang beredar, JPU diduga menghapus pasal pemerasan terhadap keempat terdakwa, sehingga vonis yang dijatuhkan merupakan yang paling ringan.
Atas keganjilan vonis itu, Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PushPa), Muslim Muis angkat bicara. Muslim mengatakan, harus dilakukan pemeriksaan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial (KY) RI dan Jaksa Sani harus diperiksa Pengawasan Kejatisu.
"Sudah jelas, ada pasal pemerasan. Malah dibuat pasal tindakan perbuatan tidak menyenangkan. Ada apa ini" Ada indikasi penggelapan pasal itu. Harus segera diperiksa hakim dan jaksanya," sebut Muslim. (gus/adz)