Lalai Tangani Pelanggaran Pemilu Bupati Konut, Panwaslu Dipecat
Jumat, 23 Mei 2014 – 10:01 WIB
KENDARI - Wibawa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra dipertaruhkan. Setiap rekomendasi dikeluarkan, baik pada KPU maupun Panwaslu selalu saja dilawan. Contoh sederhana misalnya saat Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pada KPU Sultra untuk membuka kotak suara dan melakukan perhitungan ulang tidak diindahkan.
Ceritanya, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengeluarkan rekomendasi agar Panwaslu Konut dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan karena diduga mereka tidak serius menangani kasus pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Bupati Konut, Aswad Sulaiman. Bahkan, Bawaslu menilai mereka melakukan tindakan keliru dengan mengikuti persidangan dan bahkan menjadi saksi meringankan sang bupati.
"Keduanya (Marwan dan Naima) sudah dinonaktifkan sebagai anggota Panwaslu Konut. Mereka terbukti melanggar kode etik dengan memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pidana pemilu Bupati Konut," ujar Hamiruddin di kantor Bawaslu Sultra seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Jumat (23/5).