Lalai Tangani Pelanggaran Pemilu Bupati Konut, Panwaslu Dipecat
Jumat, 23 Mei 2014 – 10:01 WIB
Menyangkut kesaksiannya di pengadilan, Marwan tidak membantah. Hanya ia menolak disebut meringankan. Sebab, kata dia apa yang disampaikan dalam sidang itu merupakan keputusan bersama internal Panwaslu Konut setelah melalui proses kajian. "Tidak ada satupun aturan yang mengharuskan Panwaslu Konut melapor dulu ke Bawaslu Sultra sebelum mengikuti sidang," tegasnya.
Lalu apa yang akan dilakukan selanjutnya? Marwan menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan balik ke DKPP dan PTUN. "Kami akan melakukan gugatan di PTUN dan DKPP atas sikap tidak profesional dan inprosedural yang dilakukan Bawaslu Sultra," tegasnya.
Termasuk soal tugas sebagai komisioner Panwas, Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Konut, Naima menegaskan pihaknya memilih mengabaikan rekomendasi tersebut. Menurutnya, tindakan inprosedural yang dilakukan Bawaslu membuatnya tidak mengindahkan surat tersebut. "Kami bekerja seperti biasa. Walaupun, rekomendasi itu bisa membuat kami tidak menerima hak sebagaimana biasanya," tandasnya. (cr3)