Lama Terisolir, Warga Tanah Merah Demo Gubernur
Minta Diakui sebagai Penduduk JakartaSelasa, 18 Januari 2011 – 19:21 WIB
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan, mengatakan bahwa untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Catatan Sipil, harus ada surat keterangan resmi dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Karena itu katanya, masyarakat harus tinggal di wilayah yang memiliki struktur yang jelas, seperti ada pengurus RT dan RW di wilayahnya masing-masing.
"Bagaimana kita mau mengeluarkan KTP dan dokumen administrasi kependudukan lainnya, kalau tidak ada surat keterangan resmi dari Ketua RT dan RW. Itu syarat utama mengurus dokumen kependudukan. Selain harus ada alamat lengkap," kata Franky.
Karena itu, Franky membantah pandangan seksi Dukcapil di kelurahan sengaja tidak mau mengeluarkan KTP, KK, Akte Kelahiran dan Catatan Sipil bagi warga Tanah Merah, Jakarta Utara. "Masa, kalau tidak memenuhi syarat, kami kasih dokumen kependudukan? Semuanya harus melalui prosedur aturan hukum yang telah ditetapkan," ujarnya.