Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lamanya Pengurusan dan Pembatasan Jumlah Visa Pasangan di Australia Dikritik

Jumat, 14 Agustus 2020 – 23:35 WIB
Lamanya Pengurusan dan Pembatasan Jumlah Visa Pasangan di Australia Dikritik - JPNN.COM
Belma dan Demir Cancar menggendong bayi Zeid sebelum Demir harus kembali ke Bosnia sambil menunggu visa pasangannya disetujui pemerintah Australia. (Supplied: Belma Cancar)

Kritikan terhadap lamanya proses pengurusan visa pasangan untuk menetap di Australia semakin banyak, diantaranya dari mantan sekretaris Departemen Imigrasi Australia Abul Rizvi.

  • Abul Rizvi mengatakan jumlah visa pasangan yang disetujui Departemen Imigrasi Australia turun tajam dalam beberapa tahun terakhir
  • Abul memperkirakan pemerintah menggunakan alasan administratif untuk membatasi jumlah visa yang disetujui
  • Departemen Dalam Negeri Australia mengatakan tidak ada pembatasan bagi persetujuan visa pasangan

 

Visa pasangan atau dikenal sebagai 'partner visa' adalah pengajuan visa bagi warga asing yang menikah dengan warga Australia.

Bila pengajuan dilakukan di luar Australia diperlukan waktu sampai dua tahun untuk disetujui.

Beberapa warga Australia sudah mengajukan petisi ke parlemen Australia menyerukan kepada pemerintah Federal untuk membuat proses menjadi lebih terbuka dan lebih ringkas.

Abul Rizvi bekerja di Departemen Imigrasi yang mengurusi program migrasi dari tahun 1995 sampai tahun 2007 dan sekarang melanjutkan studi doktoral mengenai kebijakan imigrasi Australia.

Ia mengatakan jumlah visa pasangan yang disetujui turun tajam di tahun keuangan 2017-2018 dari 47.825 menjadi 39.799 dan sekarang angkanya tidak beranjak naik.

"Jelas sekali pemerintah menggunakan alasan administratif untuk membatasi jumlah visa pasangan," katanya.

Kritikan terhadap lamanya proses pengurusan visa pasangan untuk menetap di Australia semakin banyak, diantaranya dari mantan sekretaris Departemen Imigrasi Australia Abul Rizvi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News