“Harus ada pinalti bagi daerah-daerah yang terlambat menyalurkan BOS terlambat. Pinaltinya tentunya tidak mungkin BOS di-stop, tetapi yang di-stop adalah bantuan yang mengalir ke daerah setempat. Misalnya, bantuan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Unit Sekolah Baru (USB) akan di-stop dan akan dikaji ulang. Intinya, tetap tidak akan menagngging kegiatan wajib belajar,” ungkap Suyanto. (cha/jpnn)
JAKARTA — Akan ada ratusan kabupaten/kota dari 497 kabupaten/kota akan menerima pinalti atau sanksi dari Kementerian Pendidikan Nasional