Landasan Filosofis dan Hukum Perppu Ormas Sangat Lemah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta pemerintah lebih serius melakukan pembahasan Perppu Ormas dengan parlemen karena berkaitan dengan masyarakat luas.
Hal ini juga sudah disampaikan Mardani saat rapat Komisi II DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang mewakili pemerintah.
Dalam rapat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tidak hadir.
"Harus serius melakukan pembahasan Perppu ini agar jangan sampai ada anggapan pemerintah menjadi otoriter seperti era orde baru,” kata Mardani di gedung DPR, Jakarta.
Mardani menjelaskan, Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sebelum ada Perppu Ormas lebih maju dalam mengedepankan hak asasi manusia.
Dia menilai paradigma Perppu Ormas sekarang ini seyogyanya seperti ketika mengelola negara pada zaman orde baru.
Mardani justru mengistilahkan pemerintah membocorkan atap rumah yang sedang hujan karena sofa bolong.
"Dalam penjelasan pemerintah terhadap perlunya Perppu Ormas yang saya terima sangat lemah sekali landasan ontologis dan aksiologisnya," katanya.