Langgar Aturan Galang Dana Bencana, Hanya Didenda Rp10.000
Minggu, 14 Oktober 2012 – 16:44 WIB
JAKARTA-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melanggar aturan terkait pengumpulan uang maupun barang dari masyarakat, paling berat hanya dijatuhi hukuman denda Rp10.000. Ini karena hingga saat ini belum ada undang-undang terbaru yang mengaturnya. Yang berlaku masih UU lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 1961. “Jadi sebagaimana tertulis dalam UU 8/1961, tentang pengumpulan uang dan barang, hukumannya cuma denda Rp10 ribu,” ungkap Kepala Subdit Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs.Bachtiar,MSi di acara lokakarya khusus membahas mengenai ormas di Bandung, Sabtu dan Minggu (14/10).
Selama ini menurutnya, ketika sebuah organisasi melakukan penggalangan dana dari publik, semisal terkait bantuan bagi korban bencana alam, tidak ada seorang pun yang dapat memastikan apakah bantuan tersebut sampai kepada korban bencana.
Ini terjadi karena sampai saat ini tidak ada satu undang-undang pun yang mengatur tentang hal tersebut. Akibatnya, lembaga tersebut dapat berkelit. Dan bahkan menikmati sendiri hasil pengumpulan tersebut.
JAKARTA-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melanggar aturan terkait pengumpulan uang maupun barang dari masyarakat, paling berat hanya dijatuhi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
Selasa, 19 November 2024 – 13:21 WIB - Hukum
KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
Selasa, 19 November 2024 – 13:15 WIB - Hukum
Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
Selasa, 19 November 2024 – 13:00 WIB - Hukum
Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
Selasa, 19 November 2024 – 12:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB - Pilkada
Kampanye Akbar Pramono-Rano Karno Akan Dihadiri Anies Baswedan, Seru
Selasa, 19 November 2024 – 09:24 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan di Situbondo, Mantan Pembalap Hokky Krisdianto Meninggal
Selasa, 19 November 2024 – 10:35 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Arab Saudi: Green Falcons Tanpa Senjata Maut, Kabar Baik bagi Bang Jay dkk
Selasa, 19 November 2024 – 08:59 WIB