Langgar Aturan Galang Dana Bencana, Hanya Didenda Rp10.000
Minggu, 14 Oktober 2012 – 16:44 WIB
Untuk itu mengingat pentingnya pengaturan keberadaan ormas, pemerintah menurut Bachtiar, sangat berhati-hati dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ormas yang saat ini masih terus dibahas bersama-sama dengan DPR. Karena arah kebijakan pemerintah dalam tata kelola ormas, sepenuhnya bagi penguatan peran ormas di masyarakat. (gir/jpnn)