Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langgar Aturan Isolasi Mandiri, WNI Dideportasi dari Korsel

Jumat, 10 April 2020 – 06:00 WIB
Langgar Aturan Isolasi Mandiri, WNI Dideportasi dari Korsel - JPNN.COM
Ilustrasi - Covid-19 (Corona virus disease 2019). Foto: Antara/Dian Hadiyatna/HO

jpnn.com, SEOUL - Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi seorang warga negara Indonesia telah dideportasi dari Korea Selatan (Korsel) karena melanggar aturan isolasi mandiri yang wajib dilakukan selama 14 hari setibanya di negara tersebut.

"Benar ada warga negara kita yang dideportasi oleh Pemerintah Korea Selatan karena melanggar aturan isolasi mandiri, yang bersangkutan telah tiba kemarin malam (8/4) difasilitasi kepulangannya dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, saat sesi jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan WNI itu tiba di Bandara Internasional Incheon, Korsel, pada 4 April. Tiga hari setelahnya, Kedutaan Besar RI di Seoul menyampaikan informasi pelanggaran aturan yang dilakukan WNI tersebut.

"Tanggal 8 April proses deportasi dilakukan," kata Judha, seraya menambahkan, WNI tersebut telah kembali ke wilayah asalnya di Bogor, Jawa Barat.

Ia menjelaskan Pemerintah Korea Selatan mewajibkan seluruh pendatang menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari demi mencegah penyebaran COVID-19. "Jadi, pada saat kedatangan semua pendatang diminta untuk mengisi di mana di atinggal, tetapi kemudian di-detect (lacak, red) dari lokasi yang bersangkutan, dia tidak tinggal sesuai alamat yang dituju," ujar Judha.

Dalam kesempatan itu, ia kembali mengingatkan agar WNI menunda sementara rencana perjalanan yang tidak mendesak ke luar negeri.

"Ibu Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi, red) juga sudah menyampaikan agar kita dapat menunda perjalanan-perjalanan yang tidak esensial, tidak penting, dan juga pentingnya mematuhi hukum negara setempat terkait dengan kebijakan penanganan penyebaran COVID-19," kata Judha.

Lewat laman resmi Kementerian Luar Negeri pada 17 Maret, Pemerintah Indonesia mengimbau agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi seorang warga negara Indonesia telah dideportasi dari Korea Selatan (Korsel) karena melanggar aturan isolasi mandiri yang wajib dilakukan selama 14 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close