Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langgar Etik Berat, Penyelenggara Pemilu ini Dipecat

Rabu, 03 November 2021 – 18:43 WIB
Langgar Etik Berat, Penyelenggara Pemilu ini Dipecat - JPNN.COM
Ketua DKPP Prof Muhammad (dua kanan) bersama anggota DKPP saat sidang atas perkara pelanggaran anggota KPU Jeneponto, di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Makassar, beberapa waktu lalu. FOTO/Dokumentasi Humas DKPP.

"DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu."

"Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo."

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar anggota majelis lainnya Didik Supriyanto.

Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

Ekawaty diduga juga meminta satu unit rumah BTN kepada pengadu.

Bahkan, teradu mengajak bertemu pengadu di salah satu hotel di Makassar.

Dalam pertemuan itu teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

Puspa menyatakan bersyukur atas putusan yang dibacakan DKPP.

Divonis sah langgar etik berat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemillu (DKPP) pecat penyelenggara pemilu ini

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News