Langgar Etik Berat, Penyelenggara Pemilu ini Dipecat
Rabu, 03 November 2021 – 18:43 WIB
"DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu."
"Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo."
"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar anggota majelis lainnya Didik Supriyanto.
Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Ekawaty diduga juga meminta satu unit rumah BTN kepada pengadu.
Bahkan, teradu mengajak bertemu pengadu di salah satu hotel di Makassar.
Dalam pertemuan itu teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Puspa menyatakan bersyukur atas putusan yang dibacakan DKPP.