Langgar PSBB, 153 Perusahaan Ditutup Sementara
Dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, Andri juga mempertanyakan IOMKI yang terus dikeluarkan Kemenperin yang saat ini mencapai 1.056 perusahaan, dengan terus digunakan sebagai landasan perusahaan tetap buka selama PSBB di Jakarta. Hal itu dinilai tanpa ada pertimbangan jenis usaha, sementara kasus COVID-19 terus bertambah.
"Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah. Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran," kata Andri Yansah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5). (antara/jpnn)