Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut
Rabu, 03 April 2024 – 20:01 WIB
Dia mengatakan Mendagri bersurat ke seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia pada 29 Maret 2024.
Dalam surat mendagri mengingatkan agar para bupati tidak melakukan pelantikan sejak 22 Maret 2024.
"Di sisi lain Pemkab Lombok Tengah melakukan pelantikan pejabat 22 Maret. Inikan persoalan waktu WIB dan WITA saja tetapi tak boleh berdebat soal perbedaan waktu itu, karena itu kami cabut," katanya.
Setelah dicabut, kata bupati, pihaknya kemudian mengutus sekda untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri dan juga soal pelantikan.(Antara/jpnn)