Langkah Erick Thohir Menata Staf Ahli Bikin BUMN Makin Kuat
"Kelima, staf ahli tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lainnya, direksi atau komisaris/pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN, atau sekretaris komisaris/pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Endang.
Keenam, direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.
Ketujuh, dengan diterbitkannya surat edaran ini maka surat Menteri BUMN sebelumnya tahun 2011 dan 2017 tentang larangan mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Apa yang dilakukan oleh Erick adalah bagian dari penataan BUMN agar tercipta transparansi dan akuntabilitas. Selain itu untuk mengevaluasi dan mengontrol secara jelas kerja-kerja staf ahli yang selama ini tidak formal, sehingga sulit untuk mengukur kinerjanya," jelas Endang.
Dia menilai, keberadaan staf ahli membantu direksi BUMN dalam memberikan pandangan untuk mengambil kebijakan strategis yang menguntungkan perusahaan. Langkah Erick merupakan bagian dari upaya penguatan BUMN, sehingga bisa tumbuh menjadi kekuatan dan penopang perekonomian. (dil/jpnn)