Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langkah Erick Thohir Menata Staf Ahli Bikin BUMN Makin Kuat

Selasa, 08 September 2020 – 16:32 WIB
Langkah Erick Thohir Menata Staf Ahli Bikin BUMN Makin Kuat - JPNN.COM
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan masalah vaksin COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Selanjutnya pada poin tiga, dia mengungkapkan, direksi BUMN agar melaporkan kepada Menteri BUMN mengenai ada tidaknya staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang dipekerjakan di BUMN masing-masing terhitung sejak 1 Juli 2012 dan penyelesaiannya (apabila ada), paling lambat 30 Oktober 2017.

Endang menerangkan, aturan ini membuat tidak jelas keberadaan staf ahli di BUMN yang sifatnya ad hoc. Sehingga tidak ada batasan masa kerja, berapa orang jumlahnya, berapa penghasilan bisa didapatkan, tidak jelas posisinya melapor ke mana dan tidak ada kriteria yang jelas.

Kini Erick menetapkan sejumlah aturan soal keberadaan staf ahli di lingkungan BUMN. Secara umum, dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN, diperlukan staf ahli dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

"Maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut adalah agar direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten di bidangnya," ungkapnya.

Endang mengatakan, setidaknya ada tujuh poin penting dari kebijakan Erick terkait staf ahli di BUMN. Pertama, direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

"Kedua, staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi," tambahnya.

Kemudian ketiga, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

Keempat, masa jabatan staf ahli dibatasi paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang hanya satu kali selama 1 tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Selama periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, keberadaan BUMN menjadi ujung tombak percepatan pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close