Langkah Erick Thohir Menata Staf Ahli Bikin BUMN Makin Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Selama periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, keberadaan BUMN menjadi ujung tombak percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur. Di antaranya, tuntasnya jalan tol TransJawa yang tersambung hingga Surabaya, MRT Jakarta, LRT Palembang, serta bandara dan pelabuhan.
Sayangnya, kesan BUMN sebagai ajang bagi-bagi jabatan bagi pendukung kekuasaan serta sumber dana penguasa masih lekat dalam pandangan masyarakat. Erick Thohir yang didapuk oleh Jokowi sebagai Menteri BUMN pada periode kedua melancarkan berbagai jurus untuk memperbaiki BUMN.
Langkah terbaru Erick adalah menata ulang keberadaan staf ahli di lingkungan BUMN, melalui surat edaran yang ditujukan kepada jajaran direksi, komisaris, dan pengawas BUMN. Surat edaran tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020, tertanggal 3 Agustus 2020.
Terbitnya surat edaran tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra. Peneliti Senior Maarif Institute, Endang Tirtana mengatakan, sebelumnya terdapat larangan untuk mengangkat posisi staf ahli atau staf khusus dan sejenisnya di BUMN.
"Pada masa Menteri BUMN Dahlan Iskan, larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran bernomor S-375/MBU.Wk/2011 tertanggal 5 Desember 2011, yang ditandatangani oleh Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9).
Dalam poin empat, disebutkan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tidak diperkenankan mengangkat staf ahli. Keberadaan staf ahli tersebut harus ditiadakan paling lambat pada 1 Januari 2012, sedangkan staf ahli yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi paling lambat 1 Juli 2012.
Larangan tersebut sempat dilonggarkan pada masa Menteri BUMN Rini Soemarno, melalui surat edaran bernomor SE-04/MBU/09/2017 tertanggal 29 September 2017. Larangan untuk mengangkat staf ahli yang bersifat permanen di lingkungan BUMN tetap dicantumkan dalam edaran tersebut.
"Tetapi pada poin dua, diberikan pengecualian bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad hoc (personal konsultan) untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, untuk jangka waktu tertentu, dengan output tertentu, selama dimungkinkan berdasarkan ketentuan anggaran dasar," jelas Endang.