Langkah Kapolri Mengevaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Disebut Sia-Sia
"Kasus Brotoseno harus menjadi catatan penting Polri ke depan," pungkas Sugeng.
Jenderal Listyo Sigit membentuk tim peneliti terkait hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Pembentukan tim itu sesuai surat perintah (sprin) Kapolri dengan nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Tim tersebut beranggotakan 12 orang dari beberapa divisi.
Tim peneliti itu dipimpin oleh oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
Nantinya, tim itu akan mengevaluasi hasil putusan sidang KKEP selama dua pekan.
Hasil evaluasi tim itu akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo sebagai pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait AKBP Brotoseno. (cr3/jpnn)